Portaljambi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini melaksanakan sidang perdana terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi jambi.
Sidang yang digelar di ruang sidang DKPP Jakarta pusat ini dihadiri oleh Popon sofian SE, Adithia Diar SH. MH, dan juga Nuzran Joher M,Si sebagai tergugat.
Sidang yang dibuka jam 10:00 wib hari ini (18/3) mendengarkan pokok aduan dari pengadu dan mendengarkan jawaban teradu (Bawaslu Provinsi Jambi).
Sidang DKPP ini digelar terkait aduan Oktafiandi Bajaj ke DKPP pada tanggal 10 maret 2016 lalu dengan nomor registrasi 82/ DKPP-PKE-V/ 2016.
Yang menjadi pokok aduan Oktafiandi Bajaj yaitu Para Teradu menggugurkan Keputusan Sengketa Panwas Kota Sungai Penuh nomor 01/ SP-SPN/ ADR/ 2015 yang membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh nomor 52/ Kpts/ KPU-Kota-005.670934/ 2015 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara dan hasil Pilkada Kota Sungai Penuh tahun 2015, padahal penertiban keputusan Sengketa tesebut telah sesuai denghan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dnd)