Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin yang jadi terpidana kasus Perkempinas dan Kwarda Pramuka Jambi periode 2001-2013. |
Portaljambi.com, JAMBI – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana kasus Dana Hibah APBD Pemprov Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 dan dana rutin Kwarda Pramuka 2011-2013 tersebut, Syahrasaddin.
Dalam putusan kasasi yang dalam website info perkara Mahkamah Agung dengan nomor 1837 K/PID.SUS/2015 tertanggal 15 Februari 2016. Sidang kasasi diputus oleh majelis hakim yang diketuai hakim Prof Abdul Latief H, Syamsul Rakan Chaniago dan H.M. Syarifuddin serta Rahayuningsih sebagai Panitera.
Majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syahrasaddin. Atas putusan itu, Syahrasaddin dipastikan akan menjalani vonis 1 tahun penjara seperti yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jambi di tingkat banding.
Selain hukuman selama 1 tahun penjara, Syahrasaddin juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan, dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 316 juta.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jambi, Reno Sapta Meiza, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut.
"Belum tahu kalau ada putusan kasasinya. Putusannya belum turun,” ujar Reno.
Dalam putusan kasasi yang dalam website info perkara Mahkamah Agung dengan nomor 1837 K/PID.SUS/2015 tertanggal 15 Februari 2016. Sidang kasasi diputus oleh majelis hakim yang diketuai hakim Prof Abdul Latief H, Syamsul Rakan Chaniago dan H.M. Syarifuddin serta Rahayuningsih sebagai Panitera.
Majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syahrasaddin. Atas putusan itu, Syahrasaddin dipastikan akan menjalani vonis 1 tahun penjara seperti yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jambi di tingkat banding.
Selain hukuman selama 1 tahun penjara, Syahrasaddin juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan, dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 316 juta.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jambi, Reno Sapta Meiza, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut.
"Belum tahu kalau ada putusan kasasinya. Putusannya belum turun,” ujar Reno.
Sumber : Jambiupdate.co