JAMBI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota akan ditambah menjadi lima orang. Ini menyusul terbitnya Peraturan KPU nomor 27 tahun 2018 tentang seleksi KPU Provinsi dan kabupaten dan kota. Namun dua tambahan itu akan dilakukan dengan cara seleksi ulang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Afnizal mengatakan, meski dilakukan seleksi ulang, namun itu akan dilakukan dengan melihat 12 besar calon anggota KPU yang mengikuti seleksi sebelumnya.
Lalu nama-nama itu akan diseleksi menjadi 7 nama, yang akan akan dilakukan fit and proper tes oleh KPU provinsi. "Jadi kami tidak membuka pendaftaran baru namun diseleksi ulang dari seleksi KPU beberapa waktu lalu," ujar Apnizal, Selasa (28/8).
Selanjutnya, 7 nama itu akan diserahkan kepada KPU RI untuk penambahan menjadi dua calon terpilih, lima lainnya menjadi cadangan. "Seleksi ini akan dilakukan bulan september besok," pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com
Komisioner KPU Provinsi Jambi Afnizal mengatakan, meski dilakukan seleksi ulang, namun itu akan dilakukan dengan melihat 12 besar calon anggota KPU yang mengikuti seleksi sebelumnya.
Lalu nama-nama itu akan diseleksi menjadi 7 nama, yang akan akan dilakukan fit and proper tes oleh KPU provinsi. "Jadi kami tidak membuka pendaftaran baru namun diseleksi ulang dari seleksi KPU beberapa waktu lalu," ujar Apnizal, Selasa (28/8).
Selanjutnya, 7 nama itu akan diserahkan kepada KPU RI untuk penambahan menjadi dua calon terpilih, lima lainnya menjadi cadangan. "Seleksi ini akan dilakukan bulan september besok," pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com