Berita Kerinci – Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci terus saja menjadi sorotan, sebab ada dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) untuk pencairan sertifikasi 2018 dan 2019.
Meskipun dana sertifikasi guru tersebut dibayar melalu rekening, namun sebelum ditransfer kerekening guru diharuskan mengambil rekomendasi ke operator sertifikasi dinas.
“yang menerima uang sertifikasi guru tersebut harus menyetorkan uang ke operator dinas pendidikan” ungkap sumber kerincitime.co.id.
Tidak tanggung-tanggung jumlah yang harus disetor ke operator dinas diduga 1 bulan gaji, parahnya lagi ada guru yang tidak cukup jam mengajar tapi juga menerima sertifikasi.
Operator Sertifikasi dan Kabid GTK Khalidi ketika ditemui tidak ada ditempat. (red)
Sumber : Kerincitime.co.id