JAMBI - Terpidana kasus pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun, Joko Susilo, berhasil ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (1/9/2020).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patharani saat dikonfirmasi membenarkan jika Joko Susilo telah berhasil ditangkap.
“Kejati tangkap Joko Susilo. Kasus perumahan Sarolangun,” ujar Lexy.
Saat ini, mantan ketua Koperasi Perkasa itu masih diamankan di Kejati Jambi. “Sekarang posisinya di Kejati,” kata Lexy.
Sebelumnya, Joko Susilo bersama terdakwa Madel dan Ferry Nursanti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Joko Susilo. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Untuk diketahui, kasus ini juga menjerat mantan Sekretaris Daerah Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH), serta mantan Bupati Sarolangun Madel. Hanya saja pada tingkat kasasi, Madel diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Sumber : MetroJambi.com