Adapun dua point tuntutan yang dilayang Cek Endra ke MK adalah, menganulir Rekapilutasi KPU Provinsi Jambi, dan yang kedua, melakukan Pemungutan Suara Ulang.
“Mohon Do’anya, semoga semua tuntutan kita ke Mahkamah Konstitusi akan dikabulkan,” ungkap Cek Endra.
Cek Endra menjelaskan, bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan ini tidaklah mudah. “Di sepanjang persidangan pihaknya telah memaparkan berbagai dugaan kecurangan pada Pilkada. Ia berharap hakim memberi putusan yang adil,” ungkap Cek Endra.
“Tuntuan kita diskualifikasi, tapi kalaupun putusannya PSU (pemungutan suara ulang), itu artinya kita harus ikutin,” ungkap Cek Endra.
Cek Endra pun menyatakan, siap bertarung kembali jika hakim memutus Pemungutan Suara Ulang. “Hari ini, melalui putusan MK jam 14.00 WIB, akan terjawab ke mana arah perjuangan itu akan berujung,” imbuh Cek Endra.
Sumber : Jambi-independent.co.id