SAROLANGUN - Z (45), warga Kabupaten Sarolangun, Jambi diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan perbuatan sodomi terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Ia diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun pada Selasa (19/10) lalu.
"Korban berusia 15 tahun. Korban dibujuk dengan dijanjikan uang oleh pelaku," kata Kanit Idik Satreskrim Polres Sarolangun Aiptu Romi, Jumat (22/10).
Ditambahkan Romi, pihaknya masih melakukan pendalaman dan menggali keterangan pelaku. Bahkan Romi mengatakan pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan sodomi.
"Untuk korban diperkirakan lebih dari satu orang," ujar Romi.
Kasus ini teringkap setelah kakak korban pendapati chatting antara korban dengan pelaku yang berbau fulgar. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah disodomi oleh pelaku.
Oleh pihak keluarga korban, pelaku lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pelaku sendiri sebelum diamankan polisi sempat diinterogasi warga, dan mengaku pernah sekali menyodomi korban.
"Korban dan pelaku tidak ada hubungan secara dekat, namun masih tetangga dari korban. Pelaku pekerjaannya swasta, untuk korban jenis kelaminnya laki-laki," kata Romi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sarolangun. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Metrojambi.com