JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apif Firmansyah, mantan ajudan Zumi Zola yang berstatus tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK RI Ali Fikri saat jumpa pers yang disiarkan di akun twitter KPK.
”Saat ini kita menahan seorang tersangka terkait RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018,” kata Ali Fikri.
Apif yang saat ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi peridoe 2019-2024 dari Fraksi Golkar ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 4 Oktober hingga 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
KPK menyatakan Apif melakukan korupsi sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Dari jumlah tersebut, Apif telah mengembalikan sebesar Rp 400 juta.
Apif dijerat dengan pasal 5 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sumber Metrojambi.com