Penipuan Penjualan Rumah Berkedok Syariah Kerugian Nasabah 1.6 Milyar di Jambi

 


JAMBI - Polda Jambi baru menerima laporan resmi dari korban kasus penipuan penjualan rumah berkedok syariah yang dilakukan seorang pengembang perumahan Berlian Residence yang berlokasi di Kenali, Kota Baru, Kota Jambi, dengan jumlah korban mencapai 40 orang dan kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada media, Rabu (10/11), mengatakan belum bisa berkomentar terkait kasus ini karena  laporannya baru saja diterima.

"Nanti yang kalau sudah selesai laporan para korban maka saya akan publikasikan kasus ini, dan saat ini penyidik masih menerima laporan para korban," katanya.

Sementara itu puluhan warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan developer perumahan berkedok syariah, Berlian Residance sudah melaporkan kasusnya dan ada diperkirakan 40 orang yang menjadi korban dengan kerugian mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 120 juta.


Dari keterangan Ita Rosita, perwakilan para korban yang usai melaporkan kasus ini ke Polda Jambi, mengatakan total kerugian para korban mencapai Rp 1,6 miliar dan ada 40 orang yang diketahuinya telah menjadi korban pengembang itu.

"Untuk data yang pasti sudah ada 40 korban, dan rata-rata itu kalau kredit ada yang ambil DP Rp 25 juta, dengan angsuran per bulan Rp 1 juta, dan ada yang beli lunas atau cash sekitar Rp 90 juta," katanya.

Jumlah korban masih bisa bertambah sebab diperkirakan masih ada korban yang tinggal di luar Kota Jambi dan belum didata ulang. Untuk total uang yang masuk Rp 900 juta dari nasabah yang kredit pembeliaan rumahnya dan Rp 700 juta dari nasabah cash.


Rosita mengaku mengalami kerugian Rp 60 juta lebih, dengan DP awal sebesar Rp 25 Juta lalu dia membayar angsuran Rp 1 juta per bulan selama 10 tahun, sedangkan angsurannya memasuki bulan ke-17 kali dan dirinya menyadari telah menjadi korban, setelah pihak perumahan tidak kunjung merampungkan bangunan rumahnya.

Sementara itu korban lainnya yang bernama Amiati, mengatakan dirinya sudah membuat laporan ke Polda Jambi. pada Selasa (9/11) dan polisi sudah meminta keterangannya dan dirinya mengalami kerugian Rp 36 juta atas pembelian rumah di Berlain Residance.

"Tadi kita diminta keterangan penipuan dan penggelapan dan nanti harus menghadirkan saksi dari keluarga bahwa saya pernah melakukan akad kredit di sana," katanya saat masih berada di Mapolda Jambi.

"Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat terselesaikan dan bisa segera ditangani Kepolisian Daerah Jambi," katanya.


Sumber Metrojambi.com