KUALATUNGKAL - Ketua KSU Plang Jaya, Budi Azwar, mengaku menjual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dicuri dari lahan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) dijual ke PT RAM.
Pengakuan ini disampaikan Budi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin (15/11).
"Waktu itu saya ke PT RAM mengantarkan DO Koperasi ke sopir yang waktu itu menelpon saya," kata Budi, yang saat ini masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).
Penjualan itu TBS itu dilakukan sejak pemanenan tanggal 4 hingga tanggal 18 November 2020. "Hasil panenannya dijual kesitu (PT RAM, red)," katanya.
Budi juga mengaku dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara koperasi dengan PT PSJ tersebut, tidak tertuang kewenangan koperasi untuk melakukan pemanenan sendiri dan menjual sendiri di luar perusahaan PT PSJ.
Hal itu disampaikan Budi Azwar saat ditanya salah satu anggota majelis hakim yang menanyakan dasar KSU Plang Jaya dalam pemanenan tanggal 3 hingga 18 November 2020?. "Tidak ada kewenangan karena di SPK tidak ada," jawab Budi Azwar.
Budi juga mengaku memberikan upah atau gaji lebih kepada mandor dan krani. Saat itu mereka meminta tambahan gaji lebih tinggi dari gaji yang ada di perusahaan.
"Kalau mandor gaji poloknya sampai 1,5 tetmasuk uang makan, di kami dia minta tambah naik 200 ribu saja," sebutnya.
Budi juga menyebutkan jika sempat memberikan pilihan kepada para pemanen untuk mau menanen atau tidak. Jika tidak, pihaknya akan mencari pemanen lain yang akan akan tinggal di lokasi mess.
"Kalau tidak mau panen maka akan mencari yang lain yang baru dan mereka akan meninggali tempat ini (red, mess)," tandasnya.
Seperti diketahui, Budi Azwar dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pencurian TBS di anak perusahaan Makin Group.
Sumber Metrojambi.com