Ilustrasi petugas SPBU. Foto: Ist |
Tak hanya BBM subsidi, pemerintah juga menaikkan harga BBM nonsubsidi yaitu Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi lantaran harga minyak mentah yang terus menanjak di level USD 90 hingga USD 100 per barel. Sementara asumsi harga minyak dalam APBN 2022 di level USD 63 per barel, meski akhirnya diubah menjadi USD 90 per barel.
"Pemerintah harus buat keputusan dalam situasi sulit. Ini pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan memgalami penyesuaian," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Menteri ESDM Arifin Tasrif yang hadir dalam konferensi pers mengatakan harga baru ini berlaku satu jam sejak diumumkan 13:30 WIB. "Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan, jadi berlaku 14.30 WIB," ujarnya di lokasi yang sama.
Baca selengkapnya di Kerinciexpose.com