Ilustrasi |
Persidangan yang digelar pada hari ini (18/5) pengacara Dessy menyampaikan bantahan-bantahan atas Gugatan dan Replik yang sebelumnya diajukan oleh Sy Fasha melalui kuasa hukumnya.
Adithiya Diar dan Fikri Riza selaku kuasa hukum dari Dessy dalam dupliknya menyampaikan, bahwa kami membantah gugatan yang diajukan oleh Sy Fasya karena beberapa hal. Pertama, bahwa pembelian tanah dan rumah yang menjadi objek sengketa saat ini belum lunas dibayarkan Sy Fasha kepada client kami. Tanah dan rumah yang seyogyanya telah disepakati kedua belah pihak seharga 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), baru di bayarkan sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) oleh orang nomor satu di Kota Jambi ini.
Bantahan yang kedua terkait dari gugatan yang dinilai sebagai gugatan yang kabur. Pengacara kondang ini menjelaskan bahwa dengan tidak memasukkan kronologis kejadian jual beli ke dalam dalil gugatannya, maka penggugat telah dengan sengaja mengaburkan bagaimana proses jual beli itu berlangsung, sehingga kami menilai bahwasanya penggugat telah dengan sengaja menutupi informasi yang sebenarnya tentang adanya kesepakatan jual beli dengan client kami, yang merupakan domain wanprestasi bukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Saat ditanya bagaimana sikapnya terkait perlakuan SY Fasha selaku orang nomor satu jambi yang menggugat masyarakatnya sendiri, adithiya diar menjelaskan bahwa sah-sah saja setiap orang mengajukan tuntutan hak dan/atau kewajibannya di pengadilan, sekalipun dia sebagai walikota.
“Namun dari sudut pandang jabatan seorang walikota yang memimpin jambi, selayaknya SY Fasha menunda dulu gugatannya karena perkara tanah ini juga tidak akan pernah kadaluarsa. Ada yang lebih penting dari itu yang harus beliau (SY Fasha, red) kerjakan, yaitu memikirkan nasib rakyat yang dipimpinnya. Pada prinsipnya pemimpin itu harus memikirkan rakyatnya dan juga harus tau bahwa kepentingan masyarakat haruslah di atas kepentingan pribadi. Sehingga dalam bekerja, prioritas pemikiran masih terpusat pada pembangunan Jambi dan kesejahteraan masyarakat jambi bukan pada perkara yang sifatnya pribadi. Kalau dalam menjabat seorang pemimpin sudah memperkarakan masyarakat kecil dimeja hijau, dan yang diperkarakan itu juga masyarakat yang dipimpinnya sendiri, dimana letak tanggung jawab seorang pemimpin dalam membina dan mensejahterakan masyarakatnya. Kalaulah semua pemimpin di republik ini hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memikirkan masyarakatnya, tak elok di dengar dan bisa-bisa negara ini menjadi kacau” tutupnya.
Persidangan lanjutan akan digelar pada hari rabu depan dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) dan pembuktian. (dnd)