Irmanto Telah Laporkan Adi Mukhlis Terkait Tandatangan Palsu


JAMBI – Kasus dugaan korupsi Dana Bansos Kerinci 2008 berbuntut panjang. Tidak hanya kasus korupsinya, Irmanto yang merupakan terpidana kasus ini melaporkan Adi Mukhlis yang juga dipidana dalam kasus ini terkait pemalsuan tanda tangan.

Idris Yasin, kuasa hukum Irmanto saat dihubungi via ponselnya membenarkan laporan ini. Disebutkannya, laporan resmi disampaikan sesuai dengan nomor STPL/170/VI/2016/Jambi/SPKT tertanggal 16 Juni 2016. Laporan disampaikan oleh Idris Yasin.

“Laporan yang disampaikan terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Adi Mukhlis,” ujar Idris Yasin, Kamis (23/6).

Dia menjelaskan, dimana terlapor memalsukan tanda tangan kliennya Irmanto terkait penerimaan uang Bansos Kerinci 2008 senilai Rp17 juta. Dia menegaskan jika kliennya tidak menerima uang tersebut dan tidak membubuhkan tanda tangan.

Diketahui, dalam kasus Bansos Kerinci 2008, Irmanto divonis selama 3,5 tahun penjara bersama Mursimin, Nopantri, H Said Abdullah dan Ade Utama.. Dia ditahan Kejari Sungapenuh pada 12 Mei 2016.

Sementara Adi Mukhlis sudah lebih dahulu divonis dalam kasus korupsi dana Bansos selama 4 tahun 6 bulan penjara. (pds)

Sumber : Jambiupdate.co