Pemotongan Gaji Guru Untuk Pembelian VCD Bisa Terkena Ancaman Pidana


Kerinci - Walaupun sempat hangat diberitakan salah satu media harian yang ada di Provinsi Jambi, tribunjambi, kasus pemotongan gaji 14 untuk pembelian VCD nampaknya hanya dicueki saja oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya yang terjadi? siapa dalang dibalik semua ini? siapa yang memulai ide pemotongan gaji 14 tersebut yang tentu akan berlawanan dengan hukum dan terancam dengan hukuman pidana.

Pasal 423 KUHP 

Kejahatan  dengan  maksud  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  secara  melawan   hukum,   dengan   menyalahgunakan   kekuasaan   memaksa   orang   lain   menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk  pribadi  sendiri  oleh  seorang  pegawai  negeri  seperti  yang  dimaksudkan  dalam  Pasal 423 KUHP itu, termasuk dalam golongan kejahatan jabatan. 

Pasal 423 KUHP itu berbunyi: 

"Pegawai  negeri  yang  dengan  maksud  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain   secara   melawan   hukum,   dengan   menyalahgunakan   kekuasaannya   memaksa    orang    lain    untuk    menyerahkan    sesuatu,    melakukan    suatu    pembayaran,   melakukan   pemotongan   terhadap   suatu   pembayaran   atau   melakukan  suatu  pekerjaan  untuk  pribadi  sendiri,  dipidana  dengan  pidana  penjara selama-lamanya enam tahun. "

Menurut  ketentuan  yang  diatur  dalam  Pasal  12  Undang-Undang    Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi,  kejahatan  yang  diatur  dalam  Pasal  423  KUHP  merupakan  tindak  pidana  korupsi,  sehingga  sesuai  dengan  ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun   2001   tentang   Perubahan   atas   Undang-
Undang   Nomor   31   Tahun   1999,   pelakunya  dapat  dipidana  dengan  pidana  penjara  seumur  hidup  atau  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  empat  tahun  dan  paling  lama  dua  puluh  tahun  dan  pidana  denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. 

Dari  rumusan  ketentuan  pidana  yang  diatur  dalam  Pasal  423  KUHP  di  atas,  dapat  diketahui  bahwa  yang  dilarang  di  dalam  pasal  ini  ialah  perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain: 

a.untuk menyerahkan sesuatu;
b.untuk melakukan suatu pembayaran;
c.untuk menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran;
d.untuk melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku.

Perbuatan - perbuatan  dengan  menyalahgunakan  kekuasaan  memaksa  orang  lain    untuk    menyerahkan    sesuatu,    melakukan    suatu    pembayaran,    menerima    pemotongan   yang   dilakukan   terhadap   suatu   pembayaran   dan   melakukan   suatu   pekerjaan  untuk  pribadi  pelaku  itu  merupakan  tindak-tindak  pidana  materil,  hingga  orang   baru   dapat   berbicara   tentang   selesai   dilakukannya   tindak-tindak   pidana   tersebut,  jika  akibat-akibat  yang  tidak  dikehendaki  oleh  undang-undang  karena  perbuatan-perbuatan  itu  telah  timbul  atau  telah  terjadi. (Cr07)