Kerinci - Walaupun sempat hangat diberitakan salah satu media harian yang ada di Provinsi Jambi, tribunjambi, kasus pemotongan gaji 14 untuk pembelian VCD nampaknya hanya dicueki saja oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ada apa sebenarnya yang terjadi? siapa dalang dibalik semua ini? siapa yang memulai ide pemotongan gaji 14 tersebut yang tentu akan berlawanan dengan hukum dan terancam dengan hukuman pidana.
Pasal 423 KUHP
Kejahatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri oleh seorang pegawai negeri seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 423 KUHP itu, termasuk dalam golongan kejahatan jabatan.
Pasal 423 KUHP itu berbunyi:
"Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun. "
Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Undang Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
Dari rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 423 KUHP di atas, dapat diketahui bahwa yang dilarang di dalam pasal ini ialah perbuatan-perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain:
a.untuk menyerahkan sesuatu;
b.untuk melakukan suatu pembayaran;
c.untuk menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran;
d.untuk melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku.
Perbuatan - perbuatan dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, menerima pemotongan yang dilakukan terhadap suatu pembayaran dan melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi pelaku itu merupakan tindak-tindak pidana materil, hingga orang baru dapat berbicara tentang selesai dilakukannya tindak-tindak pidana tersebut, jika akibat-akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang karena perbuatan-perbuatan itu telah timbul atau telah terjadi. (Cr07)