Portaljambi.com - SUNGAI PENUH, kepolisian mengusut kasus dugaan korupsi proyek pemasangan pipa air bersih kota sungai penuh, jambi tahun 2013. Proyek ini digarap PT Fitri Indah Sejahtera milik kerabat Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri.
Kapolres Kerinci AKBP Sri Wisnugroho menerangkan, jajarannya sedang menganalisa keterangan saksi berikut dokumen kontrak proyek itu. Namun dia enggan membeberkan hasil penyelidikan yang dilakukan anak buahnya. "Masih dianalisa, tunggu kita kembang lebih dulu" ujarnya.
Kasus ini dilaporkan masyarakat kepada Polres Kerinci. Dalam proses penyelidikan, Kepolisian memeriksa Rasmara selaku kuasa Direktur PT Fitri Indah Sejahtera (FIS). Rasmara adalah kakak Walikota Asafri. Ia telah dua kali diperiksa.
Polisi mencium adanya ketidak beresan proyek senilai Rp. 3,3 miliar itu. Proyek itu dihentikan Dinas Pekerjaan Umum Sungai Penuh ditengah jalan karena ditemukan dugaan penyelewengan dalam pengerjaannya.
Untuk menggali dugaan penyelewenangan proyek ini, Polisi memintai keterangan dari saksi yenaga ahli dari Balai Besar Wilayah Sumatera VI, Direktorat Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumajaan Rakyat.
Para saksi dimintai memaparkan mekanisme penyelenggara proyek ini sesuai teknis dan ketentuan yang berlaku.
Pemutusan kontrak kerja terhadap rekanan yang sudah melaksakan 57,7 persen pekerjaannya, lantaran ketidakcermatan panitia proyek memeriksa dokumen lelang yang diajukan PT FIS.
Perusahaan itu diduga dalam status blacklist. Perusahaan yang menyandang status itu dilarang mengikuti tender yang dilakukan pemerintah selama dua tahun.
Dalam pelaksanaan proyek, tim pengawasan Dinas PU menemukan adanya sejumlah pipa instalasi yang tidak terpasang. Hasil temuan ini tidak bisa ditepia PT FIS.
Saat pengecekan dokumentasi pekerjaan proyek, pihak rekanan tidak mempunyai data maupun dokumen yang dapat dijadikan bahan menyanggah tuduhan tim pemeriksa.
Dengan keteledoran itu, tim pemeriksa yang terdiri dari ahli pun memutuskan bahwa kontraktor proyek tersebut tidak profesional. Ketakprofesionalan itu berbuntut pada munculnya dugaan tindak pidana korupsi.
Tim pengawas dan pemeriksa proyek dari tingkat provinsi akhirnya juga mengeluarkan rekomendasi agar kontrak kerja PT FIS diputus.
Pemutusan kontrak kerja ditengah jalan itu kontan membuat pekerjaan proyek terbengkalai. Mangkraknya pekerjaan tersebut juga mengundang reaksi masyarakat. Salah satu elemen masyarakat yang bersuara lantang datang dari ketua umum LSM Geger, Zoni Irawan.
Dia menilai, aroma korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut sebagai bentuk pemnghianatan terhadap masyarakat. Dia pun menegaskan, tidak segan untuk memperkarakan kasus ini ke tingkat pusat.
"Kita akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri" tandasnya.
Zoni membeberkan, dugaan ketakberesan pelaksanaan proyek tersebut sudah terendus sejak awal. Pasalnya, proyek ini digarap PT FIS. "Diduga ini sarat dengan korupsi kolusi dan nepotisme" ujarnya.
Ironisnya lagi, sebut Zoni, pejabat walikota juga tidak terlihat proaktif dalam menindak perusahaan rekanan yang diduga bermasalah. Justru terkesan tidak ambil pusing. Bahkan ketika persoalan dugaan korupsi tersebut ditanyakan pada Asafri, dia mengaku punya orang di BPK dan Link di KPK.
Sumber : Rakyat Merdeka (09/9,16)