Portaljambi.com, SUNGAI
PENUH – Maraknya Parkir Liar dikawasan Pasar Sungai Penuh makin dikeluhkan oleh
pengunjung, parkir liar yang tersebar di Jln A. Thalib, Jln Tengku Umar, Jln
Dipenegoro Jln Sudirman, Jln. Muradi dan sebagian besar kawasan pasar sungai
penuh.
Parkir Liar ini mengakibatkan
kemacatan di sekitaran wilayah tersebut dan mengakibat Tata Kelola Kota Sungai
Penuh yang Semrawut.
“ Lihat saja di kawasan
pasar hari ini, penataan Parkirnya tidak jelas dan retribusinya dititepkan
sepihak oleh petugas parkir ” Ungkap Sekjen LSM ICI kepada Portaljambi.com.
Dalam permasalahan ini,
Dishub Kota Sungai Penuh mestinya peka terhadap keluhan masyarakat mengenai Parkir
di kawasan pasar sungai penuh.
“ Dishub kota Sungai Penuh
harus bertanggungjawab mengenai hal ini, yang jelas mereka telah gagal mengelola
kawasan parkir dan kawasan terminal kota sungai penuh “ tambahnya lagi.
Permasalahan parkir yang
belum teratasi dari tahun ke tahun, Dishub kota Sungai Penuh kembali jadi
Sorotan mengenai Jalur 1 arah yang diterapkan di sebagian jalan protokol sungai
penuh dan pengelolaan angkutan umum dan barang yang melintasi kawasan Terminal
Pasar Sungai Penuh.
“ Terminal Sungai Penuh
seperti tak terurus, UPTD Dishub Terminal Sungai Penuh hanya peduli dengan
setoran tanpa mempedulikan kenyamanan dan ketertiban Terminal “ jelasnya lagi.
Untuk di ketahui, Kota
Sungai Penuh telah menetapkan Retribusi Parkir di kawasan wajib parkir sesuai
dengan Perda Nomor 2 tahun 2016 yaitu Rp. 1.000 untuk roda dua dan Rp. 2.000
untuk roda empat. Dan target PAD dari retribusi parkir tahun 2016 yaitu sebesar
600 juta rupiah.
Dari perda yang telah
diterbitkan oleh Pemkot Sungai Penuh nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi jasa
parkir dan target PAD yang begitu besar seharusnya Dishub harus berkerja secara
maksimal dan harus tegas terhadap pelaku pengelola parkir liar yang semakin
marak.