JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan
terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara (PN Jakut), Selasa (13/12). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut
Ahok secara sengaja menghina Alquran dengan memelintir Surat Almaidah
ayat 51.
Anggota tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, Ahok pada 27 September lalu
selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka,
Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi
anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub
DKI dengan nomor urut dua. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye,
karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan
dengan menyebut Surat Almaidah," ujar Ali saat membacakan surat dakwaan.
Ali melanjutkan, Ahok punya tujuan tertentu dengan menyebut Surat
Almaidah. Yakni katena terkait dengan pencalonannya di pilkada DKI.
"Terdakwa (Ahok, red) mengatakan, ‘Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya.
Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilakan para
pemilih untuk tak memilihnya," sambungnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, ucapan Ahok menunjukkan Surat Almaidah
seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi
masyarakat. "Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai
alat untuk membodohi masyarakat," ungkap dia.
Selain itu, kata JPU, alasan Ahok memakai Surat Almaidah lantaran pernah
diperlakukan serupa saat ikut pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada
beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi
larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.
"Terdakwa, memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai gubernur DKI," tutur Ali.
JPU menganggap pernyataan Ahok berpotensi menyebabkan permusuhan dan
melakukan penodaan agama Islam. Karenanya, JPU menjerat Ahok dengan
pasal 156 ayat a tentang penistaan agama.(uya/JPG/boy/jpnn)
Sumber : Jpnn.com