PORTALJAMBI.com – TEBO, Pasca digelarnya Pilbup Tebo 15 Februari lalu, Kabupaten Tebo memanas. Pasalnya, ada warga jalan 5 desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang bernama Suhartono (34) menjadi korban kekerasan dikarenakan memakai baju Suka – Syahlan Paslon no 2.
Peristiwa ini menimpanya pada hari ini Minggu (5/3/2017) sekitar pukul 14.00 wib di dusun Mandi Angin Kecamatan Tebo ulu yang lokasinya berbatasan dengan jalan 7 desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang.
Usai mendapatkan kekerasan dari orang yang tak dikenal itu, korban langsung lapor ke Polsek Rimbo Bujang. Dihadapan Polisi, korban menerangkan bahwa awalnya korban berada dirumah mendapat telpon dari temannya Edi mengajak janjian ketemuan di jembatan ujung jl 7 unit IV (Wilayah Tebo Ulu_red) dengan maksud untuk menunjukan lokasi tanah yg akan dijualnya.
Tidak lama, kemudian korban mengajak calon pembeli bersama satu orang temannya berangkat dengan mengendarai dua unit sepeda motor, korban mengendarai sepeda motor sendirian dan calon pembeli boncengan dengan temannya.
Sesampainya di jembatan, korban dan calon pembeli diberhentikan oleh sekelompok orang sekitar 20 jumlahnya, tiga orang diantaranya langsung tertuju ke korban kemudian berkata "COPOT BAJUMU", orang tersebut mengatakan tidak senang kalau korban memakai baju tersebut.
Setelah korban melepas bajunya, kemudian salah satu rombongan pelaku yang berbadan besar langsung merebut baju itu dan melempar ke tanah, barulah orang tersebut memukul menggunakan tangan kanan dan mengenai hidung korban hingga membuat korban mengeluarkan darah dan terjatuh, dalam posisi terbaring kemudian secara bersama-sama tiga orang itu, menginjak-injak punggung korban.
Selain itu, orang berbadan besar itu memukul menggunakan sebatang kayu hingga mengenai pundak kanan korban, kemudian para pelaku menginjak-injak sepeda motor yang dikendarai korban, saat itulah korban berhasil melarikan diri dan dibantu oleh temannya dibawa ke Polsek Rimbo Bujang karena menurutnya lebih aman dan terdekat untuk meminta perlindungan. Selanjutnya korban membuat laporan secara tertulis di Polres Tebo karena peristiwa ini menyangkut politik dan berobat ke RSUD STS Tebo.
Saat dikonfirmasi melalui via handphone, Kapolres Tebo Budi Rachmat melalui Wakapolres Kompol Ali Sadikin juga memebenarkan hal tersebut. Serta Kasat Reskrim Akp Sahlan umagapi, SH juga membenarkan bahwa saat ini kasus dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tebo.
"Kami berharap untuk masyarakat Tebo Khususnya kecamatan Rimbo Bujang dan lainya agar tidak terprovokasi dengan hal tersebut, biarlah kasus ini diserahkan kepada polres Tebo untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Waka Polres saat dikonfirmasi. (Red)