Panwaslu Telusuri Laporan Dugaan Politik Uang Paslon Adi - Ami yang ASN



KERINCI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kerinci mulai meproses laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilkada Kerinci yang dilaporkan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin - Arsal Apri.

Salah satu laporan yang telah diproses oleh Panwaslu yakni laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Adirozal - Ami Taher di Kecamatan Bukit Kerman.

Saat ini, Panwaslu Kerinci sudah memanggil pihak pelapor, terlapor dan para saksi untuk dimintai keterangannya.
"Kita sudah memanggil pelapor, terlapor dan saksi untuk dilakukan klarifikasi. Hari ini juga sudah dimintai keterangan tambahan," ujar Ketua Panwaslu Kerinci, Fatrizal, saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (6/7) sore.

Setelah klarifikasi dilakukan, kata dia, Jumat malam ini pihaknya akan membuat kajian terkait perkara ini. "Jika cepat selesai, mudah-mudahan besok bisa kita plenokan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun media ini, yang telah diperiksa oleh Panwaslu sebagai Terlapor adalah Korcam paslon Adi-Ami inisial DA.

Dari sumber yang dapat dipercaya, dugaan money politik ini melibatkan pejabat ASN di lingkup Pemkab Kerinci.

"Tanggal 21 ada pertemuan, kemudian di tanggal 25 juga ada pertemuan, Korcam tersebut dipanggil, uang tersebut digunakan untuk aksi money politik di dua desa di wilayah Bukit Kerman, ini melibatkan pejabat ASN," kata sumber media ini.

Sementara itu, sekretaris tim kampanye Zainal Arsal membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah melaporkan hal tersebut langsung dengan alat bukti.

"Korcam Adi-Ami Bukit Kerman sebagai terlapor, SK tim nya ditandatangani langsung oleh Paslon, uang yang diduga money politik itu jumlahnya Rp 25 Juta untuk Dua Desa, pokoknya sudah lengkap buktinya kita serahkan ke Panwaslu untuk diproses," pungkasnya. (*)

Sumber: Indojatipos.com