JAMBI - Sidang ajudikasi sengketa proses Lemilu 2019 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) dan KPU sebagai termohon, hari ini, Senin (27/08/2018) digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Sidang kali ini mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon sekaligus mendengarkan jawaban dari termohon. Dalam gugatannya, PAN dihadiri oleh kuasa hukumnya, Edy Syam dan rekan, sedangkan dari pihak termohon KPU Provinsi Jambi dihadiri lima komisioner KPU.
Dalam permohonannya, pemohon meminta Bawaslu Provinsi Jambi mengabulkan dan membatalkan keputusan KPU tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jambi dan memasukkan nama Abdul Fattah sebagai Bacaleg dapil Batanghari-Muarojambi.
"Kami juga meminta pada KPU Provinsi Jambi untuk mengakomodir permintaan tersebut," katanya.
Seperti diketahui, nama Abdul Fattah sebelumnya dicoret oleh KPU. Langkah yang dilakukan KPU atas dasar aturan yang melarang terpidana korupsi untuk menjadi Caleg di Pemilu legislatif 2019.
Sumber : metrojambi.com