Setelah gagal dalam
melaksanakan mediasi, sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu 2019 dengan
pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) dan KPU sebagai termohon, hari Senin
(27/08/2018) digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Pada persidangan yang
digelar, beragendakan pembacaan gugatan dari pemohon sekaligus mendengarkan
jawaban dari termohon. PAN dihadiri oleh kuasa hukumnya, Edy Syam dan rekan,
sedangkan dari pihak termohon KPU Provinsi Jambi dihadiri lima komisioner KPU
yang didampingi Adithiya Diar dan Muhammad Syahlan Samosir sebagai Kuasa Hukum
KPU Provinsi Jambi.
Dalam permohonannya,
pemohon meminta Bawaslu Provinsi Jambi membatalkan keputusan KPU tentang
penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jambi dan
memasukkan nama Abdul Fattah sebagai Bacaleg dapil Batanghari-Muarojambi.
Dilain tempat, Kuasa
Hukum KPU Provinsi Jambi Adithiya
Diar mengatakan,
permohonan ajudikasi oleh PAN di Bawaslu
Provinsi Jambi tidak legal standing, karena dianggap tidak memenuhi unsur
formal sebuah permohonan.
"ada dua penolakan terhadap ajudikasi yang diajukan PAN. Pertama soal eksepsi
yang diberikan pemohon yang tidak memiliki legal standing dan tidak adanya
uraian mengenai kerugian bagi pemohon atas munculnya objek sengketa. Kedua keberatan atas pokok permohonan. Keberatan ini kita ajukan karena terdapat beberapa materi yang tidak dijalankan oleh pimpinan partai terhadap
hasil verifikasi, sehingga patut diduga ketua Partai PAN telah melanggar pakta integritas yang diatur dalam PKPU
nomor 20 tahun 2018," kata Adithiya Diar.
Dia juga mengatakan akan menghadirkan 16 bukti suat
dalam persidangan yang akan datang. Selain itu, pihak termohon juga akan
menghadirkan ahli.
"Kita siap menghadapi sidang tersebut dengan
bukti yang ada," ujarnya.
Seperti diketahui, munculnya sengketa proses
pemilu di Bawaslu, akibat nama Abdul Fattah selaku Bacaleg Provinsi Jambi dari
PAN telah dicoret oleh KPU. Langkah yang dilakukan KPU atas dasar aturan yang
melarang terpidana korupsi untuk menjadi Caleg di Pemilu legislatif 2019. (KJ)