Sidang Ajudikasi mulai digelar, begini Tanggapan Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi


Setelah gagal dalam melaksanakan mediasi, sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu 2019 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) dan KPU sebagai termohon, hari Senin (27/08/2018) digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Pada persidangan yang digelar, beragendakan pembacaan gugatan dari pemohon sekaligus mendengarkan jawaban dari termohon. PAN dihadiri oleh kuasa hukumnya, Edy Syam dan rekan, sedangkan dari pihak termohon KPU Provinsi Jambi dihadiri lima komisioner KPU yang didampingi Adithiya Diar dan Muhammad Syahlan Samosir sebagai Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi.

Dalam permohonannya, pemohon meminta Bawaslu Provinsi Jambi membatalkan keputusan KPU tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jambi dan memasukkan nama Abdul Fattah sebagai Bacaleg dapil Batanghari-Muarojambi.

Dilain tempat, Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Adithiya Diar mengatakan, permohonan ajudikasi oleh PAN di Bawaslu Provinsi Jambi tidak legal standing, karena dianggap tidak memenuhi unsur formal sebuah permohonan.

"ada dua penolakan terhadap ajudikasi yang diajukan PAN. Pertama soal eksepsi yang diberikan pemohon yang tidak memiliki legal standing dan tidak adanya uraian mengenai kerugian bagi pemohon atas munculnya objek sengketa. Kedua keberatan atas pokok permohonan. Keberatan ini kita ajukan karena terdapat beberapa materi yang tidak dijalankan oleh pimpinan partai terhadap hasil verifikasi, sehingga patut diduga ketua Partai PAN telah melanggar pakta integritas yang diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018," kata Adithiya Diar.

Dia juga mengatakan akan menghadirkan 16 bukti suat dalam persidangan yang akan datang. Selain itu, pihak termohon juga akan menghadirkan ahli.

"Kita siap menghadapi sidang tersebut dengan bukti yang ada," ujarnya. 

Seperti diketahui, munculnya sengketa proses pemilu di Bawaslu, akibat nama Abdul Fattah selaku Bacaleg Provinsi Jambi dari PAN telah dicoret oleh KPU. Langkah yang dilakukan KPU atas dasar aturan yang melarang terpidana korupsi untuk menjadi Caleg di Pemilu legislatif 2019. (KJ)