JAMBI – M Daud, terdakwa kasus dugaan terima suap tes penerimaan CPNS jalur honorer kategori II (K2) di Kabupaten Sarolangun, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, dengan hakim ketua Lucas Sahabat Duha, Selasa (28/8). Menurut jaksa, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yakni menerima janji atau hadiah sebagaimana dakwaan Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999.
Oleh karena JPU memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima janji atau hadiah.
“Menuntut terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Fahrulrozi saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Adapun yang meringankan terdakwa menurut JPU, bahwa terdakwa telah beritikad mengembalikan uang kepada para korban sebanyak Rp 172.900 juta. “Itu menjadi salah satu pertimbangannya,” kata Insyadi, salah satu tim JPU usai sidang.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya tes CPNS Sarolangun jalur honorer tahun 2014 lalu. Dimana terdakwa meminta uang kepada korban dan menjanjikan bisa meluluskan korban jadi PNS.
Jumlah tersebut diminta kepada sejumlah korban dengan jumlah bervariasi. Namun setelah uang itu diberikan, para korban tidak lulus menjadi PNS.
Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa korban mengakui dijanjikan oleh terdakwa Daud saat ini menjabat sebagai Kabid PMPTK Disdik Sarolangun, bisa menjadi PNS dengan syarat harus memberikan uang sebanyak Rp 75 juta. Sumber : Metrojambi.com
SUNGAIPENUH— Bongkar pasang pejabat, gencar dilakukan Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir. Tidak tanggung-tanggung, dua malam berturut-turut, seratus pejabat eselon tiga dan empat dilantik.