Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan dua anak buahnya yang namanya disebut dalam persidangan korupsi KTP elektronik (e-KTP) kemarin.
"Diproses saja. Semua harus berani bertanggung jawab," kata Jokowi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/3).
Terdakwa Setya Novanto kemarin menyebut Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menerima fee proyek e-KTP masing-masing S$500 ribu.
Jokowi menyatakan Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga pemeriksaan bisa dilakukan asal ada bukti hukum yang kuat.
"(Bisa diperiksa) Dengan catatan tadi harus ada fakta-fakta serta bukti hukum yang kuat," ucap Jokowi.
Dalam persidangan kemarin, Setnov berkata mengetahui kabar penerimaan fee oleh Puan dan Pramono dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Mereka memberi tahu hal itu kepada Setnov ketika berkumpul di rumah mantan Ketua DPR ini.
Di sisi lain, Pramono telah membantah pernyataan itu. Ia pun menyatakan siap dikonfrontasi di persidangan bersama Setnov.
Sumber