Punya Istri Dua, PNS Dipecat BAPEK


Jakarta - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memecat 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka yang dipecat tersebut karena telah melakukan pelanggaran, berupa bolos kerja, melakukan perzinahan, menikah tanpa izin, hidup bersama hingga menjadi istri kedua. 
42 PNS tersebut dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Namun 32 PNS lainnya dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan itu diberikan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
Mereka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS akibat telah menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Hal itu memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990. 
Namun bagaimanakah sebenarnya aturan tentang izin perkawanian PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami). Terkait hal itu juga sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (P 45/1990), khususnya dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990. 
Berikut bunyi peraturannya:
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.

(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
Dari ketentuan itu memang seorang PNS bisa beristri lebih dari satu, tetapi harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Dari ketentuan itu disimpulkan bahwa anda tidak boleh menikah dengan wanita yang berstatus pegawai negeri karena hal itu akan menjadikannya sebagai istri kedua. PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Dengan kata lain, Anda hanya bisa menikahi wanita yang tidak berstatus sebagai PNS.
Mengenai syarat memperoleh izin terdahulu dari pejabat apabila ingin beristri lebih dari satu sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Pasal 1 huruf b tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil adalah:
  • Menteri;
  • Jaksa Agung;
  • Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
  • Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
  • Pimpinan Bank milik Negara;
  • Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
  • Pimpinan Bank milik Daerah;
  • Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.
Pejabat yang menerima permintaan izin dari seseorang (PNS) untuk beristri lebih dari satu, haruslah wajib memperhatikan dengan teliti terhadap alasan yang disampaikan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan pegawai negeri yang bersangkutan. Aturan itu juga sudah dicantumkan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 9 ayat 1. 
Pemberian atau penolakan pemberian izin bagi PNS untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut. Hal ini disebut dalam  PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 12.
Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 Pasal 10 ayat 1 menyatakan izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif yang disebut dalam aturan tersebut. 
Namun demikian syarat lain yang harus diperhatikan oleh PNS ini jika ingin berpoligami juga sudah dituangkan dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Pasal 10 ayat 4. 
Jika seorang PNS yang bersangkutan tidak mendapatkan izin dari pejabat untuk berpoligami atau tidak melaporkan perkawinannya akan dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 4  terdiri dari: a.    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.    pembebasan dari jabatan;
d.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e.    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kini yang mungkin jadi pertanyaan kebanyakan orang mengenai hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Itu juga sudah tertuang dalam PP  Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Dalam aturan itu terdapat larangan dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
Ada 15 poin yang berisi larangan bagi PNS dalam pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010. Antara lain, dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. 
Selanjutnya PNS juga dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
Kemudian dalam pasal itu juga, PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Apabila PNS tersebut melanggar aturan itu, tentu saja akan mendapatkan hukuman disiplin. Hukuman disiplin yang dimaksud itu dibagi tiga bagian, yaitu disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman ringan hanya berupa teguran. Sedangkan hukuman disiplin sedang cukup bervariasi. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. 
Sementara hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sumber : Tagar.id