Deadline, 31 Desember 2019, Seluruh Aset Wajib Diserahkan Ke Pemkot


Gubernur: Kalau Pengalihan Aset Gagal, Artinya Otonomi Daerah Gagal


Sungaipenuh, PJ - Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan antara pemerintah kota Sungaipenuh dengan pemerintah Kerinci, difasilitasi Pemprov Jambi, dan disaksikan KPK, Kejati Jambi, pada 29 Agustus 2019, lalu.

"intinya, Bahwa Kerinci wajib menyerahkan seluruh aset yang ada dalam kota Sungaipenuh, per 31 Desember 2019 ini," ungkap AJB.

Meskipun kesepatakan telah ditandatangani ini, namun didalam kesepakatan juga memiliki catatan-catatan, diantaranya, kota Sungaipenuh berkenan meminjamkan kembali kepada kepada pemerintah kabupaten Kerinci, dengan pertimbangan-pertimbangan.

Selain itu, dua aset Vital yang masih manjadi catatan belum dapat dialihkan kepada pemkot Sungaipenuh, yakni RSUD H.Maijen. masih menunggu kesiapan Pemkot menerima secara keseluruhan dan Kincai Plaza yang masih dalam angsuran pinjaman.

Hal ini disampaikan walikota Sungaipenuh, H Asafri Jaya Bakri (AJB) saat memberikan sambutanny, pada Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) kota Sungaipenuh ke-11 Diruang Paripurna DPRD kota Sungaipenuh.

Dia mengucapkan terimakasih kepada pemerintah provinsi yang telah memfasilitasi kesepakatan dengan pemerintah kabupaten Kerinci. AJB berharap proses peralihan aset ini, bisa berjalan lancar.

Sementara itu Gubernur Jambi, diwakili sekda Provinsi Jambi, M. Diyanto, mengucapkan permohonan maaf dari Gibernur Jambi yang sedang mengikuti kegiatan Penutupan Festival Kerinci pada waktu yang bersamaan.

Menyikapi peralihan Aset dari Kerinci kepada kota Sungaipenuh, pemerintah Provinsi telah berupaya. Menurut dia, Kalau Pengalihan Aset Gagal, Artinya Otonomi Daerah Gagal, tegasnya. (hen)