Tindakan itu bertentangan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai (salah satunya) pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD serta hak sebagai anggota DPR/DPRD.
"Pejabat apapun (jabatannya,red) dan siapapun yang telah menerima upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Negara (APBD-APBN), tidak dibolehkan mengerjakan suatu proyek," katanya kepada wartawan.
Ketua DPW Partai PAN Provinsi Jambi itu menjelaskan, bukan hanya DPRD, yang namanya legislatif tidak boleh main proyek.
"Mereka sudah menjadi pejabat daerah, jadi tidak etis main proyek," jelasnya
Dirinya menegaskan kepada seluruh kader Partai Amanat Nasional agar tidak main proyek. Tanpa kecuali, karena sudah rahasia umum, banyak oknum anggota dewan bermain proyek
"Pokoknya tidak boleh. Tidak boleh baik yang dari DPRD Kota/Kab maupun yang dari DPRD Provinsi," tegasnya. (tim)