Dor ! Dor ! Baku Tembak, Satu Tersangka Pembobol Alfamart Rimbo Mulyo Terkapar


Berita Tebo,- Polres Tebo terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian atau pembobolan Minimarket Alfamart di Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka, Yakin Bin Makmur (26) warga Desa Kerani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (23/03/2020), Tim Sultan besukan Polres Tebo ini terus memburu pelaku lainnya.
Alhasil, Tim Sultan kembali mengamankan satu orang tersangka atas nama Yoyon Suwito (35) warga Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan, Rabu (25/03/2020).

Saat penangkapan, tersangka sempat mengelabui polisi. Tidak itu saja, tersangka juga berupaya menyerang polisi dengan senjata api rakitan jenis Revolper.

"Karena melawan, kita terpaksa mengambil tindakan terukur tegas dan terarah. Tersangka kita lumpuhkan dengan timah panas," kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafizd melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M. Riedho Syawaluddin, Rabu (25/03/2020).


Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi pelaku yang telah melarikan diri pada saat penggerbekan di minimarket Alfamart Desa Rimbo Mulyo.

Tim Sultan (Sat Reskrim Polres Tebo) mendapatkan informasi bahwa tersangka berupaya melarikan diri dengan mengendarai kendaraan roda empat (mobil) menuju Kota Jambi.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Reskrim memerintahkan seluruh anggota Tim Sultan dan dibantu dengan anggota Sat Sabhara Polres Tebo melakukan razia kendaraan di depan Mako Polres Tebo.

Saat razia, ada 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Panther Pick Up warna hitam mencoba menghindar dari petugas. Karena curiga, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka atas nama Oyon.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung mengintrogasi tersangka. Petugas menanyakan keberadaan senjata api yg di pakai oleh tersangka pada saat melakukan pencurian di Alfamart Desa Rimbo Mulyo.


Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika senjata api yang digunakan pada saat pencurian disimpan di perkebunan Sawit PTP Kecamatan Rimbo Bujang. Petugas pun langsung menggiring tersangka di tempat atau lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan pencarian Senpi di lokasi yang dimaksud, tersangka berupaya mengelabui petugas dengan cara menunjukkan tempat yang salah.

Saat petugas mendekati tempat yang ditunjuk, tersangka nekat melakukan perlawanan dan langsung mengambil senjata api rakitannya. Selanjutnya, tersangka langsung menembakan senpi ke arah petugas.

Satu tembakan dari tersangka mengenai kendaraan roda empat operasional petugas, dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah.
Untuk menghentikan tindakan nekat tersangka, petugas secara cekatan langsung melakukan tindakan terukur tegas dan terarah. Petugas berhasil melumpuhkan tersangka dengan tiga kali tembakan.

Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke Puskesmas Rimbo Bujang. Petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolper, 2 (dua) butir amunisi kaliber 5.56 mm, 2 (dua) butir selongsong (amunisi kaliber  5.56 mm yqng sudah diledakkan) dan 1(satu) unit Handphone merek NOKIA warna putih.
"Untuk sementara barang bukti kita amankan di Mako Polsek Rimbo Bujang guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP M. Riedho Syawaluddin. (red)