HUKUM, BANDUNG - Kakek berusia 52 tahun berinisial US tega menghabisi nyawa gadis yang masih berusia 15 tahun. Pembunuhan dilakukan pelaku setelah memperkosa korban. Kasus ini terungkap, berawal dari penemuan mayat di aliran Sungai Citarum di Kampung Pereng RW 5, Desa Karyalaksana, Ibun, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, dari penemuan mayat itu, pihaknya dapat mengidentifikasi korban berinisial EL yang masih berusia 15 tahun, warga Kampung Sadang Asem Rt3/12, Desa Sukamukti, Majalaya. Saat dilakukan autopsi diketahui terdapat cairan di kemaluan korban. “Setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku,” ujar Hendra, Senin (29/6). Hendra mengungkapkan, kronologi peristiwa berawal saat tersangka US bersama korban dan seorang saksi berinisial IS (18) menenggak tuak di daerah dekat lokasi pembuangan sampah di Kampung Rancawaas, RT3/12, Desa Sukamukti, Majalaya, Kabupaten Bandung. Baca Juga:
Setelah minum, saksi IS pergi meninggalkan tersangka dan korban di lokasi kejadian. Korban karena tidak terbiasa meminum tuak, kata Hendra, sempat tak sadarkan diri. Nah, saat itulah pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan perbuatan bejatnya.
“Karena mungkin korban tak biasa minum tuak, sehingga setengah mabuk setengah sadar, terlentang di tempat itu. Karena melihat terlentang ini kemudian muncullah pikiran negatif dari pelaku, sehingga memperkosa,” ungkap Hendra.
Namun, saat itu korban terbangun. Karena malu dan takut diketahui warga, pelaku kemudian membekap dan mencekik korban hingga tewas. “Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam karung lantas dibawa dan dibuang ke sungai. Hubungan korban dan tersangka sebatas kenalan saja,” jelas Hendra. Selama sekitar satu bulan usai penemuan jasad korban, tersangka US yang merupakan warga Kampung Sukaraja RT 9/9, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung akhirnya diringkus di daerah Pacet, Arjasari. “Tersangka kami tembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di daerah Pacet, cukup jauh dari tempat kejadian,” tandasnya. Sementara itu, tersangka US yang dihadirkan pada gelar perkara hanya bisa tertunduk. “Takutnya ketahuan sama warga, jadi dihabisi saja, takut (korban) teriak. Iya minta dibeliin (tuak), sama temennya (IS), minta minuman ya sudah beli. Langsung kasih minum bareng-bareng,” aku US. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 10 tahun maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pasal 81 ayat 5 tentang perlindungan anak karena menyetubuhi dan membunuh korbannya dengan ancaman seumur hidup, dan juga pasal 338 KUHP. (fik/ysf/pojokbandung)
SUNGAIPENUH— Bongkar pasang pejabat, gencar dilakukan Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir. Tidak tanggung-tanggung, dua malam berturut-turut, seratus pejabat eselon tiga dan empat dilantik.