Berita Tebo - Kepolisian Resor (Polres) Tebo mengamankan dua orang diduga pembakar hutan dan lahan di Tebo. Dua orang pelaku yang ditangkap Husin (35) dan Syahril (31) warga Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga terkait dugaan pembakaran lahan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tebo.
Selanjutnya, anggota bersama pelapor mendatangi lokasi lahan yang dimaksud, yakni di RT.04 Desa Bukit Pamuatan Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo.
Dilokasi itu, anggota menemukan lebih kurang 1 hetar lahan yang terbakar. Disitu juga ditemukan alat bukti alat yang diduga digunakan pelaku untuk membakar. Anggota juga menemukan 1 unit Hp Merk Nokia Warna Hitam yang tertinggal dilokasi.
Atas temuan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasil penyelidikan. anggota mengamankan dua orang yang diduga pelaku.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Tebo, AKBP. Abdul Hafidz, SIK MSi melalui kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan, Senin (06/07/2020).
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 KUHPidana. (Portaltebo.id)