Bapak Pembunuh 2 Anak Kandung Terancam Hukuman Mati

 

Hukum  - Andreas Pati Jumat (23), ayah pembunuh dua anak kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia menghuni sel Polres Flores Timur sejak Rabu (5/8).

Warga Desa Baleweling, Kecamatan Witihama, kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur itu dijerat pasal berlapis.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, Jumat (7/8).

Ancaman hukuman ini dikenakan kepada tersangka karena aksinya tergolong pembunuhan berencana. Tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun pasal 340 KUHP menegaskan barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

"Kita kenakan pasal berlapis kepada tersangka," tegas mantan KBO Sat Reskrim Polres Kupang Kota itu.

Sebelumnya, Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan peristiwa pembunuhan itu. "Betul, korbannya masih balita. Pelakunya ayah kandung kedua korban," katanya kepada wartawan, Rabu (5/8).

Menurut dia, setelah menghabisi kedua anaknya pelaku menyembunyikan diri di atas pohon kelapa. Hingga saat ini aparat kepolisian sudah mendatangi tempat kejadian perkara.

"Pelakunya masih di atas pohon kelapa dengan memegang parang. Soal motifnya, masih kita dalami," jelas I Gusti Putu Suka Arsa.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk, untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. 


Sumber :