Simpan 10 Paket Sabu Warga Teluk Kuali Tebo Ditangkap Polisi


Berita Tebo - Warga Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Hendri (49) terpaksa ditangkap polisi. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket di kantong celananya. Ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala, S.H, Kamis (20/08/2020).

Penangkapan terduga ini kata Sagala, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A- 108 / VIII /2020/JMB/ RES TEBO/ Tanggal 19 Agustus 2020, waktu dan TKP tanggal 19 Agustus 2020 sekira Pukul 18.00 Wib di Desa Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.


“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (20/08).


Selain terduga, juga diamankan barang bukti 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 1,85 gram, 1 (satu) unit Hp merk realmi warna silver, 1 (satu) bungkus rokok surya, 1 (satu) buah kotak bekas rokok x-move, 1 (satu) buah bong kasa, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum kompor.
Kasat mengungkapkan, kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pondok kebun terlapor Hendri di Desa Teluk kuali  Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira jam 18.00 Wib ditemukan terlapor sedang berjalan keluar dari pondok kebun kearah pembeli. "Berdasarkan informasi terlapor baru saja menjual narkotika jenis sabu," kata Sagala.
Selanjut kata dia, dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga. Hasil pemeriksaan, ditemukan sabu sebanyak 10 paket yang disimpan terduga di dalam kantong atau saku celananya. 

"Terlapor langsung kita tangkap. Saat ini terlapor dan barang bukti kita amankan si Mako Polres Tebo guna diproses lebih lanjut," katanya.(Portaltebo.id)