Polda Jambi Tahan Pembuang Bayi, Mahasiswi Asal Tebo


JAMBI - Tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih memeriksa orangtua pembuang bayi di kawasan objek wisata Danau Sipin, Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan saat ini kasus masih dilakukan pemeriksaan.

"Masih kita dalami terus, dan saat ini sudah ada enam orang sebagai saksi diperiksa dan dimintai keterangannya," kata Kristian, Selasa (9/11).

Untuk mahasiwi selaku orangtua pembuang bayi berinisial R (18) sudah dilakukan penahan. "Ibunya sudah kita tahan dan saat ini kita masih menunggu hasil medis apakan bayi tersebut sengaja dibunuh oleh tersangka, atau memang sudah meninggal di dalam kandungan," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anak atau bayi yang dikandung tersangka ditemukan warga pada hari Minggu (31/10/2021) di pinggir anak Sungai Batanghari tepat di bawah jembatan objek wisata Danau Sipin Kota Jambi.

Korban ditemukan warga ketika yang memancing. Melihat tumpukan plastik cukup besar, saksi mata lantas membongkar. Sontak saja saat itu sejumlah pengunjung danau sipin dan warga heboh.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan orang tua yang tidak lain adalah tersangka pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

Hasil penyelidikan, ibu pembuang bayi itu ditangkap di rumah kediaman orangtuanya Desa Sekura Jaya, Rt 05, Kabupaten Tebo, Jumat (05/11/2021). Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana, ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.


Sumber Metrojambi.com